Suku Minangkabau adalah satu satu terbesar di Indonesia yang berada dipulau Sumatera Tepatnya Sumatera Barat, Suku ini memiliki keunikan tersendiri jika dibandingkan dengan suku lainnya di Indonesia yaitu dengan sistem Matrilinealnya, berbeda dengan suku lainnya yang biasanya menggunakan persukuannya menggunakan garis keturunan ayah.
lalu apa yang dimaksud dengan Sistem matrilineal, sistem matrilineal atau garis keturuanan melalui ibu dan pihak pria di keluarga tersebut dianggap sebagai tamu kalau secara hukum adat minangkabau, sebenarnya masih ada sekitar 4 suku lagi yang menganut sistem matrilineal ini di Indonesia diantaranya, suku Enggano, suku petalangan, suku aneuk jame dan Suku Sakai, tapi suku minangkabau ini merupakan suku terbesar yang menggunakan sistem matrilineal ini, bukan hanya di Indonesia tapi yang terbesar di Dunia.
Dalam adat dan budaya Minang, agar kecintaan dan penghargaan kepada kaum
wanita selalu hidup dalam jiwa kaum pria, adat menetapkan silsilah
keturunan mengambil garis keturunan Ibu, yang disebut sistem
matrilineal. Sistem Matrilineal ini sulit dibantah karena ini merupakan
dalil yang sudah hidup, tumbuh dan berkembang di Minangkabau. Hal inilah
yang kemudian membuat perempuan Minang memiliki keunikan dan
keistimewaan tersendiri.
Prinsip kekerabatan masyarakat Minangkabau adalah matrilineal yang mengatur hubungan kekerabatan melalui garis ibu. Dengan prinsip
ini, seorang anak akan mengambil suku ibunya. Garis turunan ini juga
mempunyai arti pada penerusan harta warisan, dimana seorang anak akan
memperoleh warisan menurut garis ibu. Warisan yang dimaksud adalah
berupa harta peninggalan yang sudah turun-temurun menurut garis ibu.
Secara lebih luas, harta warisan (pusaka) dapat dikelompokkan dua macam,
yaitu pusaka tinggi dan pusaka rendah. Pusaka tinggi adalah harta yang
diwarisi dari ibu secara turun-temurun; sedangkan pusaka rendah adalah
warisan dari hasil usaha ibu dan bapak selama mereka terikat perkawinan.
Konsekwensi dari sistem pewarisan pusaka tinggi, setiap warisan akan
jatuh pada anak perempuan; anak laki-laki tidak mempunyai hak
memiliki hanya hak mengusahakan; sedangkan anak perempuan mempunyai hak
memiliki sampai diwariskan pula kepada anaknya. Seorang laki-laki hanya
boleh mengambil sebagian dari hasil harta warisan sesuai dengan
usahanya sama sekali tidak dapat mewariskan kepada anaknya. Kalau ia
meninggal, maka harta itu akan kembali kepada ibunya atau kepada adik
perempuan dan kemenakannya.
Baca Juga : Pembagian Harta Adat Minangkabau
meskipun melalui keturunan melalui garis ibu tapi perempuan tidak bisa menjadi pemimpin kaum atau datuk di Suku minangkabau tapi sebagai penjaga, pelindung adat, harta pusako dan lainnya, untuk menjadi datuak tetap Laki - laki.
dalam sistem matrilineal ini Garis keturuan ibu Menjadi intinya dan anak anak dan kemenakannya mengikuti garis keturunan ibu dalam hal suku adat, lalu siapa aja yang ada dalam sistem kekerabatan sistem Matrilineal di Ranah Minang ini.
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
loading...
No comments:
Post a Comment