Pada Artikel sebelumnya sudah dijelaskan bahwa dalam adat budaya alam minangkabau mereka menganut sistem matrilineal yaitu sistem yang mengikuti garis keturunan atau oenamaan suku anak yang baru lahir sesuai dengan nama suku ibu, dalam sistem ini yang memegang harta pusako adalah perempuan dan laki laki tidak mendapat bagiannya.. oleh karena itu dalam pengurusan harta pusako ini dilakukan dalam keluarga inti pihak perempuan secara bergiliran. dan jika orang atau pemilik harta pusako tadi meninggal maka di turunkan ke anak perempuan dari sukunya atau kemenakannya. maka sangat penting diketahui siapa aja yang merupakan keluarga inti dalam adat budaya minangkabau yang menganut sistem matrilineal,
Yang merupakan keluarga inti adalah berdasarkan garis keturunan ibu
yang terikat oleh sako dan pusako. Paling sedikit ada tiga generasi
yaitu generasi nenek, ibu dan anak-anak dari ibu.
Dari generasi
nenek yang termasuk keluarga inti adalah nenek itu sendiri kemudian
saudara perempuan dan saudara laki-lakinya. Di sini kakek tidak
termasuk.
Kemudian dari kelurga ibu semua yang saudara ibu baik
perempuan maupun laki-laki. Suaminya tidak termasuk, begitupun suami
dari saudara perempuan ibu. Kemudian yang masih keluarga inti adalah
anak-anak dari saudara perempuan, sedangkan anak-anak dari saudara
laki-laki ibu bukan termasuk keluarga inti.
itulah sistem kekerabatan dalam keluarga besar minang dalam keluarga besar adat minangkabau. jadi suku nya sama yang memiliki garis keturunan seibu, misalkan suku piliang maka sebagai anak anak dan cucunya tetap suku piliang dan dalam pernikahan adat minang tidak boleh menikah dengan orang yang sama sukunya, pembahasan ini akan dibahas pada artikel selanjutnya.
<<Mamak dan Kemenakan dalam sistem Matrilineal Adat Budaya Minangkabau>>
loading...
No comments:
Post a Comment