Apo Nan Baru !!!

Post Top Ad

Your Ad Spot

Sunday 12 January 2020

Keluarga Inti dalam Kekerabatan Sistem Matrilineal Minangkabau

Pada Artikel sebelumnya sudah dijelaskan bahwa dalam adat budaya alam minangkabau mereka menganut sistem matrilineal yaitu sistem yang mengikuti garis keturunan atau oenamaan suku anak yang baru lahir sesuai dengan nama suku ibu, dalam sistem ini yang memegang harta pusako adalah perempuan dan laki laki tidak mendapat bagiannya.. oleh karena itu dalam pengurusan harta pusako ini dilakukan dalam keluarga inti pihak perempuan secara bergiliran. dan jika orang atau pemilik harta pusako tadi meninggal maka di turunkan ke anak perempuan dari sukunya atau kemenakannya. maka sangat penting diketahui siapa aja yang merupakan keluarga inti dalam adat budaya minangkabau yang menganut sistem matrilineal,



Yang merupakan keluarga inti adalah berdasarkan garis keturunan ibu yang terikat oleh sako dan pusako. Paling sedikit ada tiga generasi yaitu generasi nenek, ibu dan anak-anak dari ibu.

Dari generasi nenek yang termasuk keluarga inti adalah nenek itu sendiri kemudian saudara perempuan dan saudara laki-lakinya. Di sini kakek tidak termasuk.

Kemudian dari kelurga ibu semua yang saudara ibu baik perempuan maupun laki-laki. Suaminya tidak termasuk, begitupun suami dari saudara perempuan ibu. Kemudian yang masih keluarga inti adalah anak-anak dari saudara perempuan, sedangkan anak-anak dari saudara laki-laki ibu bukan termasuk keluarga inti.



itulah sistem kekerabatan dalam keluarga besar minang dalam keluarga besar adat minangkabau. jadi suku nya sama yang memiliki garis keturunan seibu, misalkan suku piliang maka sebagai anak anak dan cucunya tetap suku piliang dan dalam pernikahan adat minang tidak boleh menikah dengan orang yang sama sukunya, pembahasan ini akan dibahas pada artikel selanjutnya. 

<<Mamak dan Kemenakan dalam sistem Matrilineal Adat Budaya Minangkabau>>

loading...

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages