Apo Nan Baru !!!

Post Top Ad

Your Ad Spot

Tuesday, 17 December 2019

Pembagian Harta Adat Minangkabau

Tungku Tigo Sajarangan adalah suatu lambang kepemimpinan di budaya Minangkabau yang merupakan satu kesatuan, yaitu Ninik Mamak adalah pemimpin adat (fungsional adat) di Minangkabau. Kepemimpinan ninik mamak, merupakan kepemimpinan tradisional, sesuai pola yang telah digariskan adat secara berkesinambungan, dengan arti kata "patah tumbuah hilang baganti" dalam kaum masing-masing, dalam suku dan nagari.
Begitu juga dengan "Alim Ulama" yang sudah sangat terkenal dengan ilmu agamanya, dan "Cadiak Pandai" yaitu para cendikiawan Minangkabau yang memang adalah orang-orang pandai dalam ilmu dunianya, mereka tentu sudah mengulas dan mengupasnya dalam-dalam, sehingga tentang pembagian harta warisan ini dimasukan dalam adat dan budaya Minangkabau yang ABS-SBK, dan itu bisa bertahan sampai kini, "adat nan ndak lakang dek paneh ndak lapuak dek hujan".
Harato Pusako Tinggi (HPT) ini dimiliki oleh keluarga dari pihak ibu, harta ini merupakan harta milik kaumnya yang diberikan hak pengelolaannya atau hak pakai kepada kaum perempuan, namun ini hanya berhak sebatas mengelola atau memanfaatkan selama dia hidup, bukan untuk memiliki.
HPT diberikan kepada kaum perempuan berdasarkan kekerabatan, namun demikian itupun masih dalam pengawasan dan diatur oleh mamak atau pemuka adat. Namun begitu dalam keadaan terpaksa Harato Pusako Tinggi bisa dijual atau digadaikan oleh sebab yang 3 yaitu mayat terbujur di tengah rumah gadang, anak gadis mau menikah tidak ada biaya, rumah gadang katirisan atau rusak.
Harta ini adalah harta yang diwarisi secara turun temurun dari beberapa generasi menurut garis keturunan ibu. Anggota kaum laki-lakipun bisa memanfaatkannya tanpa memilikinya. Harta ini tidak boleh dibagi atau dijual, hanya boleh dimanfaatkan secara bersama.
Inilah pusako tinggi yg diwariskan secara hukum adat di Minangkabau, apakah boleh ayah kita mengusainya? Secara hukum adat tentu tidak, apalagi secara hukum syariat Islam. Karena bukan beliaulah pemiliknya (penggarap/yang mengulayatnya). Itulah sebabnya orang tua kita (ayah) tidak bisa mewariskannya kepada anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan secara hukum islam (karena ayah kita bukan pemiliknya).
Dia akan terwariskan dengan sendirinya secara hukum adat, penguasaannya pada mamak, sementara pengelolaannya pada kemenakan, khususnya perempuan (biasanya dikelola secara bergiliran), dalam pengawasan mamak, karena itulah aturan dalam HPT ini tidak berubah dan pada saat Islam masuk dalam aturan "Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" dia tidak masuk dalam hukum Faraidh.

Lalu apa hubungannya dengan HPT untuk perempuan? ini sangatlah erat, laki-laki adalah makhluk yang kuat, mereka bisa hidup dengan bebas dimana saja, dalam hal ini saya juga sangat memuji tata cara adat basurau/kasurau, dimana laki-laki di Minangkabau ketika usia baliq lebih banyak tidur di surau, dan kenapa laki-laki Minang sangat perkasa, mereka bisa hidup dan sukses di belahan dunia manapun (dima bumi dipijak, disitu langik dijunjung),
Sangat berbeda dengan perempuan, perempuan diibaratkan sebagai makhluk yang lebih lemah dari laki-laki, mereka harus dijaga dan dilindungi, perempuan Minangkabau harus hidup dalam aturan adat dan tradisi yang sangat ketat, mereka tidak bisa bebas hidup seperti seperti laki-laki, wanita harus hidup dalam batasannya sebagai seorang calon ibu atau Bundo kanduang, sesuai dengan ajaran Islam.
Harato Pusako Randah (HPR) adalah harta yang didapat dari mata pencarian orang tuanya/ayahnya atau ibunya. Harta ini merupakan peninggalan atau warisan yang didapat dari pencarian ayahnya, harta inilah yang dibagi menurut hukum Islam/Faradh. Didalam hukum Faradh anak laki-laki mendapat bagian 2 kali lebih banyak dari anak perempuan. Kenapa? apakah ini adil? tentu saja tidak, kalau mereka punya hak dan kewajiban yang sama, namun dalam Islam laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan tanggung jawab yang berbeda.
Dalam kehidupan masyarakat muslim, laki-laki menjadi penanggung jawab nafkah untuk keluarganya, berbeda dengan perempuan. Apabila perempuan tersebut berstatus gadis/masih belum menikah, maka ia menjadi tanggung jawab orang tua ataupun walinya ataupun saudara laki-lakinya.
Sedangkan setelah seorang perempuan menikah, maka ia berpindah akan menjadi tangguag jawab suaminya (laki-laki). Syariat Islam tidak mewajibkan perempuan untuk menafkahkan hartanya bagi kepentingan dirinya ataupun kebutuhan anak-anaknya, meskipun ia tergolong mampu, sebab memberi nafkah (tempat tinggal, makanan dan pakaian) keluarga merupakan kewajiban yang dibebankan agama kepada suami. Setelah ia menikah, laki-laki juga masih harus bertanggung jawab terhadap ibu dan saudara perempuannya.
Untuk masalah ini status dan keberadaan harta pusako tinggi di Minangkabau sudah dikaji mendalam dalam seminar adat di Batusangkar pada tahun 1968 yang dihadiri oleh pakar-pakar hukum dan ulama, antara lain Buya Hamka dan Prof. Mister Hazairin. Dari seminar tersebut disepakati bahwa harta pusako tinggi hukumnya halal dan harta pusako tinggi dianggap sebagai harta musabalah dan bukan harta subhat.
Musabalah artinya harta sabil yaitu harta yang kepemilikannya secara kolektif yang diminangkabau menjadi milik kaum.
Mari kita simak betul pendapat para ahli agama ini, bukankah agama menyuruh kita untuk merujuk kepada ulama ketika perdebatan itu tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah. Ijma ulama merupakan salah satu sandaran hukum dalam islam sesudah Alquran dan Hadist.
Apa yang saya paparkan diatas ini sangatlah sering diperdebatkan, terutama oleh kalangan muda di Minangkabau, mereka melihat semua itu dari sisi luarnya saja, padahal kulit tanpa isi tak ada artinya, ayolah kita mulai belajar dan memahami lebih dulu adat dan budaya kita sebelum kita berpendapat.
Jadi kesimpulan saya kepemilikan dari Harato Pusako Tinggi adalah berada pada pemilik awal dan keberadaan HPT hanyalah sebagai amanah bagi anak kemenakan di ranah minang, dan hanya hak pakai dan bukan hak milik. karena itu statusnya tidak boleh diganggu gugat lagi karena sudah menjadi keputusan masyarakat minangkabau

loading...

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages