Apo Nan Baru !!!

Post Top Ad

Your Ad Spot

Friday 10 April 2020

Stuktur Pemerintahan Adat Minangkabau

Kita selama ini sudah mengetahui bahwa Suku Minangkabau memiliki budaya yang memiliki garis keturunan dari sang Ibu. Tidak hanya sistem adat saja yang berbeda tetapi dalam struktur pemerintahan Minangkabau juga berbeda karena menggunaan sistem Nagari, apa sih Nagari ? 


secara Harfiah Nagari disebut juga dengan Sebutan Negara, Nagari ini secara administratif berada dibawah kecamatan khusus untuk provinsi Sumatera Barat karena daerah lainnya tidak menggunakan sistem ini. Nagari ini sebagai pengganti desa / kelurahan di Provinsi lainnya di Indonesia. Tidak hanya itu ada beberapa pejabat yang menjadi pemimpin suatu daerah di Minangkabau, daripada penasaran apa aja itu, yuks simak penjelasan berikut ini. 

1. Datuak

Datuak adalah pemimpin kaum suatu suku di Minangkabau yang diturunkan dari Niniak ke Mamak kemudian dari Mamak ke Kemenakan melalui garis keturunan ibu, pempimpin kaum ini harus memiliki ahlak yang baik, dan mengerti tentang tatananan dan adat yang dimiliki kaumnya, dalam pengangkatan datuak ini biasanya ada upacara batagak panghulu dengan sekurang-kurangnya memotong satu ekor kerbau. seorang penghulu mempunyai tugas yang berat yaitu membimbing, memelihara, melindungi kaumnya sehingga anak kemenakannya merasa aman dan tentram. selain itu penghulu atau datuak juga menjadi niniak mamak dalam nagari yang biasanya tergabung dalam kerapatan Adat Nagari (KAN) atau sebutan lainnya di minangkabau. Datuak ini hanya memimpin kaumnya dan bukan Jorong/kampung, jadi dalam satu kampung ini misalkan ada dua suku maka otomatis terdapat dua datuak dalam satu jorong ini, 

2. Jorong/Korong

Jorong Adalah wilayah administratif dibawah Nagari, Jorong/Korong adalah sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dbatasi oleh suatu lahan bukan  pemukimanan. orang yang memimpin jorong disebut juga kepala jorong atau wali jorong. kumpulan dari beberapa jorong disebut juga dengan Nagari

3. Nagari

Nagari adalah sekumpulan jorong yang dalam Prakteknya Nagari ini dipimpin oleh Wali Nagari yang dibantu oleh wali Jorong dan beberapa orang PNS yang jumlahnya disesuaikan dengan Kebutuhan Nagari Tersebut  Wali nagari dipilih oleh anak nagari (penduduk nagari) secara demokratis dengan pemilihan langsung untuk masa jabatan 6 tahun dan kemudian dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Biasanya yang dipilih menjadi wali nagari adalah orang yang dianggap paling menguasai tentang semua aspek kehidupan dalam budaya Minangkabau, sehingga wali nagari tersebut mampu menjawab semua persoalan yang dihadapi anak nagari. Nagari secara administratif berada dibawah kecamatan yang merupakan bagian dari perangkat kabupaten.

Dalam suatu Nagari terdapat Kerapatan Anak Nagari yakni lembaga yang beranggotakan tungku tigo sajaranganTungku tigo sajarangan merupakan perwakilan anak nagari yang terdiri dari alim ulama, cerdik pandai (kaum intelektual) dan niniak mamak (pemimpin suku-suku dalam nagari). Keputusan penting yang akan diambil selalu dimusyawarahkan antara wali nagari dan tungku tigo sajarangan di balai adat atau balairung sari nagari. Untuk legislasi, dibentuklah Badan Musyawarah Nagari (BMN) nama lain dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Unsur dalam BMN memuat unsur pada KAN dan dilengkapi dengan unsur pemuda, wanita dan perwakilan tiap suku. BMN berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari, yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan masa jabatan selama 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. 

Jumlah anggota BMN ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan nagari, serta ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali kota. setelah Nagari yaitu kecamatan, Kabupaten/Kota  lalu provinsi  sama seperti daerah lainnya di Indonesia yang berbeda adalah perangkat setelah kecamatan kebawahnya. 

loading...

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages