Apo Nan Baru !!!

Post Top Ad

Your Ad Spot

Wednesday, 11 December 2019

Syarat,Hak,Kewajiban,Menjadi Penghulu atau Datuak di Minangkabau

Berikut ini redaksi menyajikan prihal pengangkatan penghulu di Minangkabau, Penghulu di Minangkabau adalah pemimpin kaum. Beliau diangkat oleh anak kemenakannya. Gelar Sako dan Pusako yang disandangnya merupakan gelar turun-temurun, dari niniak turun ka mamak, dari mamak turun ka kamanakan.

Sebelum kita membahas tentang tata cara pengangkatan penghulu, kita harus mengetahui alasan mengapa diadakan pengangkatan penghulu tersebut. Nah, untuk itu mari kita simak beberapa alasan di adakannya pengangkatan penghulu di Minangkabau:
  1. Hiduik Bakarelaan, Hiduik bakarelaan artinya, pertukaran penghulu disebabkan karena penghulu yang lama sudah tidak sanggup lagi menjalankan tugasnya. Sebagaimana pepatah mengatakan: ” kok Bukik lah tinggi, kok lurah lah dalam “, sehingga ia tidak sanggup lagi menjalankan amanah yang dipikul dipundaknya sehingga perlu diganti dengan cara menyerahkan gelar kebesaran adat tersebut ke kemenakan.
  2. Mati Batungkek Budi: Mati batungkek budi maksudnya adalah penghulu yang meninggal dunia dalam keadaan masih memegang jabatan kepenghuluannya. Sedangkan orang yang menerima jabatan kepenghuluan selanjutnya disebut batungkek budi. Gelar pusaka dihimbaukan di tanah sirah, yang artinya pusara. Keadaan seperti ini segera mengadakan helat untuk menegakkan kepenghuluannya.
  3. Mambangkik Batang Tarandam: Mambangkik batang tarandam artinya, mengangkat seorang penghulu setelah gelar pusaka sudah lama terpendam yang disebabkan karena kekurangan alat untuk melaksanakannya.
  4. Malakekkan Baju Talipek: Malakekkan baju talipek artinya, gelar pusaka tidak dipakai. Dalam hal ini bukan alat yang kurang, tetapi orang yang akan menyandang gelar tersebut tidak ada. Ini mungkin disebabkan karena orang yang berhak menyandang gelar pusaka masih kecil sehingga gelar pusaka dilipat dahulu, menunggu dia akil baligh dan berakal. Setelah ia besar dan akil baligh, barulah diadakan pengangkatan penghulu.
  5. Manurunkan Nan Tagantuang: Manurunkan nan tagantuang artinya, mengangkat seorang penghulu dengan alasan pengangkatan sudah lama tertangguh karena belum mendapat kesepakatan dari kaum kemenakan terhadap calon pengganti penghulu, sehingga  gelar pusaka digantung dahulu.
  6. Babalah Siba Baju: Babalah siba baju atau disebut juga dengan padi sarumpun dibagi duo, artinya menambah penghulu baru karena anak kemenakan bertambah banyak.
  7. Mangguntiang Siba Baju: Mangguntiang siba baju artinya, mendirikan penghulu baru karena ada persengketaan diantara beberapa kaum dalam menentukan calon pengganti penghulu.
  8. Gadang Manyimpang: Gadang manyimpang artinya mendirikan penghulu baru oleh suatu kaum yang ingin memisahkan diri dari kepemimpinan yang telah ada.
Syarat-syarat menjadi penghulu, Setelah kita mengetahui alasan mengapa diadakannya pengangkatan penguhulu tersebut, kemudian kita juga harus mengetahui syarat-syarat menjadi seorang penghulu. Adapun syarat- syarat menjadi seorang pemghulu antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Laki-laki, seorang penghulu haruslah laki-laki, tidak boleh perempuan. Karena penghulu adalah pemimpin, maka laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan.
  2. Baik bibitnya, maksudnya, orang tuanya berasal dari keluarga yang baik-baik, sehingga berguna sebagai jaminan akhlaknya.
  3. Baligh dan Berakal, Seorang penghulu haruslah orang dewasa, berakal dan berpendidikan, serta teguh dan tegas dalam segala tindakan.
  4. Berilmu, Penghulu harus mempunyai ilmu pengetahuan tentang adat, agama, termasuk undang-undang dan hukum adat serta memiliki ilmu pengetahuan umum menurut zaman.
  5. Adil, Penghulu tidak boleh berat sebelah. maksudnya, semua kemenakan dianggap sama, baik yang kandung maupun yang tidak. Penghulu harus adil dan tidak boleh pilih kasih.
  6. Arif Bijaksana Penghulu harus mempunyai perasaan yang halus, berpikiran tajam, cerdik-cendikiawann, dan paham akan yang tersirat. Tabligh,Tabligh artinya menyampaikan. Seorang penghulu hendaklah menyampaikan sesuatu yang baik kepada masyarakat.
  7. Pemurah,Penghulu harus bersedia memberi nasihat-nasihat kepada siapa saja yang menghendaki.
  8. Tulus, Seorang penghulu harus memiliki sifat yang lurus dan benar.
  9. Sabar,Seorang penghulu hendaklah berlapang dada dan beralam luas.
  10. Kaya,Penghulu hendaklah orang yang berada, sehingga ia tidak menyusahkan anak kemenakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pantangan Seorang Penghulu, Penghulu juga mempunyai Pantangan (larangan) penghulu, penghulu sebagai pemangku adat nan didahulukan salangkah, nan ditinggikan sarantiang mempunyai pantangan-pantangan yang tidak boleh dilakukannya sebagai penghlulu. Pantangan ini gunanya untuk menjaga martabat dan wibawa penghulu itu di tengah-tengah anak kemenakan.

Pantangan-pantangan penghulu tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Marah, Marah adalah pantangan seorang penghulu dalam pergaulan sehari- hari, lebih- lebih dalam acara rapat/ musyawarah. Penghulu tidak dibenarkan memerahkan muka dan menuturkan kata-kata yang menyinggung perasaan orang yang mendengar.
  2. Menghardik, Penghulu tidak boleh menghardik. Ia harus bersikap lembut dan tenang  serta manis tutut sapanya.
  3. Menyingsiangkan Langan Baju, Penghulu hendaklah senantiasa tertib dalam setiap gerak geriknya, karena selain menjadi suri tauladan yang baik, penghulu juga harus di hormati dan di segani oleh anak kemenakannya.
  4. Berlari, menjujung atau memanjat, Pantangan ini gunanya untuk menjaga martabat, kehormatan, dan harga diri seorang penghulu.
Mulai dari alasan diadakannya pengangkatan penghulu, syarat- syarat menjadi seorang penghulu, serta pantangan dari seorang penghulu. 
Terakhir, kita akan membahas tentang cara- cara pengangkatan penghulu. Ada beberapa cara yang harus dilalui dalam pengangkatan penghulu, yaitu diantaranya sebagai berikut:
  1. Menentukan Baniah: Menentukan baniah maksudnya, menentukan calon penghulu yang akan diangkat oleh kaum yang patut menyandang gelar penghulu. Pemilihan calon ini harus di rundingkan terlebih dahulu baik buruk calon penghulu tersebut.
  2. Dituah dicilakoi: Dituah dicilakoi artinya, calon penghulu diperbincangkan baik buruknya dalam suatu rapat khusus yang dihadiri oleh lelaki dan wanita dalam kaum itu. Keputusan rapat dibawa ke dalam rapat keluarga saparuik ( keluarga berdasarkan garis keturunan ibu ). Di sini “dituah dicilakoi” lagi sesuai dengan sifat- sifat yang harus dimiliki seorang penghulu.
  3. Penyerahan Baniah: Setelah di peroleh kata sepakat, perlu di undang penghulu setungku untuk menerima penyerahan baniah. Penghulu setungku maksudnya penghulu-penghulu yang akan sehilir- semudik nantinya dengan calon penghulu dalam memimpin masyarakat nagari. Dalam rapat penghulu setungku ini, juga di beri kesempatan untuk hadirnya anak dan pinak, serta andan dan pasumandan untuk mengenal calon penghulu lebih dekat.
  4. Manakok Hari: Manakok hari artinya, menentukan kapan perhelatan berlangsung. Manakok hari juga ditentukan dalam rapat penghulu setungku. Di sini anak kemenakan membagi- bagi tugas untuk dikerjakan pada perhelatan nanti.
  5. Pelaksanaan Upacara Menegakkan Penghulu atau Melewakan Gala: Untuk peresmian pengangkatan calon penghulu menjadi penghulu bagi nagari, di adakan jamuan seisi nagari dengan maksud agar gelar itu dapat di ketahui oleh pihak umum. Dalam menjamu ini berlakulah apa yang di katakan dengan mengisi adat yaitu manurunkan jamua , artinya mengeluarkan padi dari rangkiang dan menyembelih hewan
Disamping hak, penghulu mempunyai pula kewajiban-kewajiban yang telah digariskan oleh adat. Ada empat kewajiban yang dimiliki oleh penghulu dalam memimpin anak kemenakan. Keempat kewajiban itu adalah sebagai berikut:
Menuruik alue nan lurus (menurut alur yang lurus), yang dikatakan menurut alur yang lurus, yaitu tiap-tiap sesuatu yang akan dilaksanakan oleh penghulu hendaklah menurut garis-garis kebenaran yang telah digariskan oleh adat. Penghulu berkewajiban untuk tidak menyimpang dari kebenaran tersebut dan kebenaran itu dapat dibuktikannya, seperti ungkapan adat mengatakan “luruih manahan tiliak, balabeh manahan cubo, ameh batuah manahan uji”. Alur yang lurus ini dapat pula dibedakan atas dua bahagian, yaitu alur adat dan alur pusaka.
Alur adat yaitu peraturan-peraturan di dalam adat minangkabau, asal peraturan tersebut disusun dengan kata mufakat oleh penghulu-penghulu atau ninik mamak dalam satu nagari. Sedangkan alur pusaka artinya semua peraturan-peraturan yang telah ada dan diterima dari nenek moyang Dt. Ketumanggungan dan Dt. Perpatiah nan sabatang. Alur pusaka ini di dalam adat dikatakan “hutang babaia, piutang batarimo. Salah batimbang, mati bakubua”.
Manampuah jalan nan pasa (menempuh jalan yang pasar), yang dikatakan manampuah jalan nan pasa yaitu peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat. Seorang penghulu hendaklah meletakkan atau melaksanakan apa yang telah digariskan oleh adat dan tidak boleh menyimpang dari yang telah digariskan adat, yaitu balimbago, bacupak, dan bagantang (berlembaga, bercupak, dan bergantang).
Mamaliharo harato pusako (memelihara harta pusaka), penghulu berkewajiban harta pusaka, seperti dikatakan warih dijawek, pusako ditolong. Harta pusaka merupakan kawasan tempat anak kemenakan berketurunan mencari kehidupan, tempat beribadah dan berkubur. Harta pusaka yang dipelihara seperti pandam perkuburan, sawah ladang, labuh tapian, korong dengan kampung, rumah tangga, balai dan mesjid. Harta pusaka yang berupa adat istiadat yang telah diwarisi turun-temurun dari nenek moyang juga dipelihara dan ditolong untuk dilanjutkan pada generasi selanjutnya.
Mamaliharo anak kemenakan (memelihara anak dan kemenakan). Penghulu berkewajiban memelihara anak kemenakan “siang mancaliak-caliakk-an, malam bandanga-dangakan, barubah basapo, batuka baanjak, hilang bacari, luluih basalami”
Dalam hal-hal yang umum penghulu juga mempunyai kewajiban yang sama terhadap anak-kemenakan penghulu lainnya, jika mereka bersalah perlu di tegur dengan batas-batas tertentu.
Disamping hak Panghulu juga memiliki hak didalam kaumnya diantaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, Memutuskan sesuatu permasalahan secara tegas dan tepat. Di tengah-tengah kaumnya seorang penghulu berhak untuk mengambil suatu keputusan yang tegas dan tepat mengenai sesuatu permasalahan, tetapi tidak ditinggalkan unsur-unsur MUSYAWARAH MUFAKAT dengan seluruh anggota kaum. Dia tidak ragu-ragu bertindak dan mengatur sesuatu yang bertujuan baik untuk kepentingan kaum. Seorang penghulu tidak boleh membeo saja, apa yang diingini oleh anggota kaumnya. Kelebihannya sebagai seorang pemimpin harus ditunjunkkannya dalam sikap dan tindakannya.
Kedua Memperoleh sawah kagadangan(sawah abuan). Karena tugas penghulu tersebut cukup sibuk, baik urusan kedalam maupun keluar yang menyangkut dengan kaumny, sudah jelas dia tidak mempunyai waktu lagi untuk mencari nafkah, maka penghulu mempunyai hak untuk mendapatkan sawah kagadangan (sawah kebesaran) milik kaumnya. Hasil sawah kagadangan ini diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ketiga Menetapkan hak dan kewajiban kemenakan. Dalam kerapatan suku dan nagari seorang penghulu mempunyai hak suara untuk menyampaikan sesuatu berupa usul dan pendapat demi kepentingan suku, nagari dan anak kemenakan pada umumnya. Seseorang penghulu secara mufakat dan bersama-sama pada tingkat nagari, untuk menetapkan atau memutuskan sesuatu yang akan diberlakukan pada anak kemenakannya.
Keempat Memperoleh hasil ulayat. Penghulu pada suku dan nagari juga mempunyai hak untuk mendapatkan hasil dari ulayat suku dan nagari, seagaimana diaktakan : karimbo babungo kayu, kasawah babungo ampieng, kalauik babungo karang (kerimba berbunga kayu, kesawah berbunga emping, kelaut berbunga karang).
Dengan sajian singkat ini setidaknya dapat menjadi ilmu buat anak-anak minangkabau yang sedang bermasalah dengan penghulu di kampung masing masing.

loading...

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages