Apo Nan Baru !!!

Post Top Ad

Your Ad Spot

Tuesday 30 June 2020

7 Alasan Kenapa Pernikahan Sesuku di Minangkabau Dilarang

Kita tentu sudah mengenal bahwa Suku Minangkabau mengandung sistem Kekerabatan Matrilineal yang mengikuti garis keturunan Ibu, disamping itu ada berbagai jenis suku yang tersebut di Sumatera Barat pada Umumnya dalam satu Jorong itu  terdapat 4 Suku berbeda yang tinggal disana. 

Foto : Monitorriau.com

Dengan adanya sistem ini ada beberapa peraturan yang mesti dipatuhi oleh setiap anggota suku yang ada di Minangkabau salah satunya adalah larangan menikah dengan anggota satu suku yang sama misalnya suku piliang menikah dengan suku piliang lagi atau garis keturunannya baik itu dalam satu jorong, nagari, kabupaten atau kota, maka ketika muda-mudi mulai mencari pasangan hal pertama yang ditanyakan adalah dari mana asal sukunya ?. kalau sama biasanya tidak dilanjutkan lagi hubungannya. 

Jika sudah berlanjur konsekuasinya adalah pembatalan hubungan karena berhadapan dengan keluarga masing-masing pasangan dan tentu saja ada sanksi-sanksi jika terus dilaksanakan seperti sanki moral, bukan hanya pasangannya keluarganya juga mendapat sanksi yang sama seperti dikucilkan dan juga ada mitos akan ada malapetaka dalam rumah tangganya. 

Sebenarnya apa sih yang menjadi alasan kenapa menikah dengan suku yang sama itu dilarang, berikut adalah alasannya yang dirangkum dari saribundo.biz berikut ini : 

1. Menciptakan keturunan yang tidak berkualitas

Menikah dengan satu keturunan atau satu suku menurut Ilmu kedokteran dapat menghasilkan keturunan yang membawa gen resesif yang akan munculnya penyakit bawaan seperti epilepsi, leukimia dan lain sebagainya. 

Artinya jika menikah dalam satu keturunan yang sama akan munculnya gen resesif tersebut dan menyebabkan tidak baik pada garis keturunan.

2. mengganggu Psikologis Anak

Anak-anak hasil dari proses pernikahan satu suku tidak memiliki suku/kampung dan kehilang hak-hak nya secara adat, selain itu anak dari hasil pernikahan hasil sesuku juga bisa disebut anak hasil perzinahan atau disebut juga sebagai "anak Gampang".

3. Kehilangan hak secara Adat

Penikahan satu suku juga berdampak pada tatanan suku yang sudah berlaku sejak lama, pemberian sanki kepada pelaku juga tidak terelakan baik itu sanksi moral ataupun material disamping itu akan kehilangan hak akan harta pusaka dan kaburnya sistem kekerabatan matrilineal dan mengarah ke sistem Patrilineal.

4. Membawa Kerugian Materi

Jenis sanksi materi pada pelaku dan keluarga yang tetap melangsungkan pernikahan satu saku adalah mendapat sanksi secara adat berupa pemotongan satu ekor kerbau yang mereka sendiri harus memasaknya kemudian dipanggil seluruh warga kampung untuk menikmati hidangannya.

5. Mempersempit pergaulan

Pernikahan satu suku artinya kedua mempelai dari lingkup yang sama dan bisa sudah saling kenal sebelumnya baik itu individu maupun keluarga kedua mempelai, selain itu ada juga pengucilan dari masyarakat sekitar, contohnya jika ada pernikahan yang dilakukan pada suku yang sama maka masyarakat tidak akan datang ke acara tersebut.

6. Pelopor Kerusakan Dalam Kaum

Pelaku atau keluarga yang melakukan pernikahan sesuku bisa disebut sebagai pelopor kerusakan yang ada dalam kaum tersebut dan akan terjadi berbagai jenis pertengkaran yang terjadi, jika pertengkaran terjadi pada suami istri tersebut dan saling lapor ke orangtua masing atau dunsanaknya masing-masing atau dapat menghancurkan suku/kaum tersebut.

7.Rumah tangganya akan selalu di rundung perselisihan dan pertengkaran

Pernikahan dengan satu suku akan berdampak pada pribadi anak yang buruk yang akan berdampak pada pasangan itu sendiri yang akan sering memicu perselisiahan dalam keluarga itu. kawin sesuku melakukan salah satu penyimpangan adat yang terjadi di Minangkabau.

Nah itulah beberapa alasan kenapa pernikahan sesuku di Minangkabau dilarang . 

Sumber: saribundo.biz

loading...

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages